XtGem Forum catalog
Xsauri 14
(Muqaddimah)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam, dan hanya kepadaNya kita memohon pertolongan atas segala perkara dunia dan akhirat. Shalawat serta salamNya semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW yang menjadi penutup para nabi, juga terhadap keluarga, sahabat sekalian. Tiada kekuatan sedikitpun untuk melakukan ibadah dan menghindar dari perbuatan maksiat kecuali hanya dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa.

Bab I
AQIDAH
Fasal Satu / Aqidah
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1.Bersaksi bahwa sesungguhnya tiada ada tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan kecuali Allah Subhaanahu wa Ta'aala dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad Sholalloohu 'Alayhi wa Sallam adalah utusanNya.
2.Mendirikan sholat (lima waktu).
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa Ramadhan.
5.Ibadah haji ke baitullah bagi yang telah mampu melaksanakannya.

Fasal Dua / Aqidah
Rukun iman ada enam, yaitu:
1.Beriman kepada Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.
2.Beriman kepada sekalian Mala’ikat
3.Beriman dengan segala kitab-kitab suci.
4.Beriman dengan sekalian Rosul-rosul.
5.Beriman dengan hari kiamat.
6.Beriman dengan ketentuan baik dan buruknya dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala.

Fasal Tiga / Aqidah
Adapun arti “La ilaha illah”, yaitu: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah dalam kenyataan selain Alloh
- :
BAB II
THAHARAH (BERSUCI)
Fasal Satu / Thaharah
Tanda-tanda baligh (mencapai usia remaja) seseorang ada tiga, yaitu:
1.Genap berumurlima belas tahun bagiseorang laki-laki dan perempuan.
2.Bermimpi (junub) bagi laki-laki dan perempuan ketika melewati umur sembilan tahun.
3.Keluar darah haidh sesudah berumur sembilan tahun (khusus bagi perempuan)
NB: Hitungan tahun yang dimaksud di sini adalah tahun hijriyah bukan tahun masehi
- :
Fasal Dua / Thaharah
Syarat boleh menggunakan batu untuk beristinja ada delapan, yaitu:
1.Menggunakan tiga buah batu. (atau sebuah batu yang mempunyai tiga bagian/sisi)
2.Mensucikan tempat keluar najis dengan batu tersebut.
3.Najis tersebut tidak kering.
4.Najis tersebut tidak berpindah.
5.Tempat istinja tersebut tidak terkena benda yang lain sekalipun tidak najis.
6.Najis tersebut tidak berpindah tempat istinja (lubang kemaluan belakang dan kepala kemaluan depan) .
7.Najis tersebut tidak terkena air .
8.Batu tersebut suci.

Fasal Tiga / Thaharah
Rukun wudhu ada enam, yaitu:
1.Niat.
2.Membasuh muka
3.Membasuh kedua tangan serta kedua siku.
4.Menyapu sebagian kepala.
5.Membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki
6.Tertib (berurutan)

Fasal Empat / Taharah
Niatadalah menyengaja suatu (perbuatan) bersamaan dengan melakukan bentuk suatu perbuatan tersebuat. Niat tempatnya d idalam hati. Adapun mengucapkan lafadz niat tersebut hukumnya sunnah, dan waktu niat wudlu ketika pertama membasuh sebagian muka. Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yang lain (sebagaimana yang telah tersebut)

Fasal Lima / Taharah
Air dibagi menjadi dua macam, yaitu: air sedikit dan air yang banyak.
Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah .Dan air yang banyak itu adalah yang sampai dua qullah atau lebih. (Ada yang berpendapat bahwa dua kulah adalah sama dengan ukuran panjang x lebar x tinggi = 60 cm x 60 cm x 60 cm)
Air sedikit akan menjadi najis dengan sebab tertimpa najis kedalamnya, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak tidak akan menjadi najis kecuali jika air tersebut telah berubah warna, rasa atau baunya.

Fasal Enam / Taharah
Hal yang mewajibkan mandi ada enam, yaitu:
1.Memasukkan kemaluan (kepala dzakar) ke dalam farji (kemaluan) perempuan.
2.Keluar air mani.
3.Keluar darah haidh (datang bulan).
4.Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
5.Melahirkan.
6.Mati selain mati syahid

Fasal Tujuh / Taharah
Fardhu - fardhu (rukun) mandi yang diwajibkan ada dua perkara, yaitu:
1.Niat mandi wajib.
2.Menyampaikan air ke seluruh tubuh dengan sempurna.

Fasal Delapan / Taharah
Syarat - syarat wudhu ada sepuluh, yaitu:
1.Islam.
2.Tamyiz (cukup umur dan ber’akal).
3.Suci dari haidh dan nifas.
4.Lepas dari segala hal dan sesuatu yang bisa menghalang sampai air ke kulit.
5.Tidak ada sesuatu di salah satu anggota wudhu` yang merubah keaslian air.
6.Mengetahui bahwa hukum wudhu` tersebut adalah wajib.
7.Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu–fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib).
8.Kesucian air wudhu` tersebut.
9.Masuk waktu sholat yang dikerjakan.
10.Muwalat (terus menurus dan tidak terputus/terpisah)
Dua syarat terakhir ini khusus untuk da`im al-hadats (orang yang selalu berhatas seperti perempuan yang sedang keputihan atau orangtua/uzur yang air kencingnya selalu keluar)

Fasal Sembilan / Taharah
Yang membatalkan wudhu` ada empat, yaitu:
Sesuatu yang keluar dari salah satu jalan kemaluan baik depan maupun belakang seperti angin dan lainnya, kecuali air mani. (keluar mani tidak membatalkan wudlu tapi mewajibkan mandi besar)
Hilang akal seperti tidur, gila, pingsan dan lain - lain, kecuali tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduknya, sehingga yakin tidak keluar angin sewaktu tidur tersebut.
Bersentuhan antara kulit laki–laki dengan kulit perempuan yang keduanya sudah besar, yang bukan muhrim baginya dan tidak ada penghalang antara dua kulit tersebut seperti kain dll. (Mahram/muhrimadalah orang yang haram dinikahi seperti saudara kandung).
Menyentuh kemaluan orang lain atau dirinya sendiri atau menyentuh tempat pelipis dubur (kerucut sekeliling) dengan telapak tangan atau telapak jarinya.

Fasal Sepuluh / Taharah
Larangan bagi orang yang berhadats kecil / batal wudlunya ada empat, yaitu:
1.Shalat
2.Thawaaf
3.Menyentuh kitab suci Al-Qur`an
4.Membawa / mengangkatAl-Qur`an
Larangan bagi orang yang berhadats besar (junub) ada enam, yaitu:
1.Shalat
2.Thawaaf
3.Menyentuh kitab suci Al-Qur`an
4.Membawa / mengangkat Al-Qur`an
5.I`tikaf (berdiam di masjid)
6.Membaca Al-Qur`an
Larangan bagi perempuan yang sedang haidh ada sepuluh, yaitu:
1.Shalat
2.Thawaaf
3.Menyentuh kitab suci Al-Qur`an
4.Membawa / mengangkat Al-Qur`an
5.I`tikaf (berdiam di masjid)
6.Membaca Al-Qur`an
7.Puasa
8.Cerai, karena itu, di larang suami menceraikan isterinya dalam keadaan haidh.
9.Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia takut akan mengotori masjid tersebut.
10.Bersenang – senang dengan isteri di antara pusar dan lutut.

Fasal Sebelas / Thaharah
Sebab - sebab yang membolehkan seorang melakukan tayamum ada tiga hal, yaitu:
1.Tidak ada air untuk berwudhu`.
2.Terkena penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3.Ada air tapi hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yangmuhtaram.
(Muhtaram= dimuliyakan adalah manusia atau binatang yang tidak boleh dibunuh)
Adapun selainmuhtaramada enam macam, yaitu:
1.Orang yang meninggalkan shalat wajib.
2.Kafir Harbiy (kafir yang memusuhi; kafir yang tidak ada perjanjian damai).
3.Murtad. (keluar dari agama Islam)
4.Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5.Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6.Babi.

Fasal Dua Belas / Thaharah
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1.Bertayammum dengan debu.
2.Menggunakan debu yang suci tidak terkena najis.
3.Menggunakan debu yang belum pernah di pakai sebelumnya.
4.Debu harus murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5.Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.

6.Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali usapan secara masing – masing (terpisah)
7.Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.
8.Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum
9.Bertayamum setelah masuk waktu shalat fardhu
10.Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba. (satu tayamum hanya untuk satu kali shalat fardhu)

Fasal Tiga Belas / Thaharah
Rukun-rukun tayammum ada lima, yaitu:
1.Memindah debu.
2.Niat.
3.Mengusap wajah.
4.Mengusap kedua belah tangan sampai siku.
5.Tertib antara dua usapan.

Fasal Empat Belas /Thaharah
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1.Semua yang membatalkan wudhu’.
2.Murtad.
3.Menyangka terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.

Fasal lima Belas /Thaharah
Perkara yang menjadi suci dari yang asalnya najis ada tiga, yaitu:
1.Khamar (air yang diperah dari anggur) apabila telah menjadi cuka.
2.Kulit binatang yang disamak.
3.Semua najis yang telah berubah menjadi binatang.

Fasal Enam Belas /Thaharah
Macam macam najis ada tiga, yaitu:
1.Najis besar (Mughallazoh), yaitu anjing, babi atau yang lahir dari salah satunya.
2.Najis ringan (Mukhaffafah), yaitu air kencing bayi yang tidak makan, selain susu dari ibunya, dan umurnya belum sampai dua tahun.
3.Najis sedang (Mutawassithoh), yaitu semua najis selain dua yang diatas.

Fasal Tujuh Belas /Thaharah
Cara menyucikan najis-najis:
Najis besar (Mughallazoh), cara menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis.
Najis ringan (Mukhaffafah), cara menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
Najis sedang (Mutawassithoh) terbagi dua bagian, yaitu:
1. 'Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
2. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.

Fasal Delapan Belas /Thaharah
Darah haid yang keluar paling sedikit sehari semalam, namun pada umumnya selama enam atau tujuh hari, dan tidak akan lebih dari 15 hari. Paling sedikit masa suci antara dua haid adalah 15 hari, namun pada umumnya 24 atau 23 hari, dan tidak terbatas untuk masa sucinya. Paling sedikit masa nifas adalah sekejap, pada umumnya 40 hari, dan tidak akan melebihi dari 60 hari.

BAB III
SHALAT
Fasal Satu / Shalat
Udzur sholat ada dua yaitu:
1.Tidur
2.Lupa

Fasal Dua / Shalat
Syarat sah shalat ada delapan, yaitu:
1.Suci dari hadats besar dan kecil.
2.Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3.Menutup aurat.
4.Menghadap kiblat.
5.Masuk waktu sholat.
6.Mengetahui rukun-rukan sholat.
7.Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
8.Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
Macam-macam hadats: Hadats ada dua macam, yaitu: kecil dan besar.
Hadats kecil adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu’, sedangkan hadats besar adalah hadats yang mewajibkan seseorang untuk mandi.
Macam macam aurat: Aurat ada empat macam, yaitu:
1. Aurat semua laki-laki (merdeka atau budak) dan budak perempuan ketika sholat, yaitu antara pusar dan lutut.
2. Aurat perempuan merdeka ketika sholat, yaitu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
3. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki yang ajnabi (bukan muhrim), yaitu seluruh badan.
4. Aurat perempuan merdeka dan budak terhadap laki-laki muhrimya dan perempuan, yaitu antara pusar dan lutut.

Fasal Tiga / Shalat
Rukun sholat ada tujuh belas, yaitu:
1.Niat.
2.Takbirotul ihrom (mengucapkan “Allahuakbar).
3.Berdiri bagi yang mampu.
4.Membaca fatihah.
5.Ruku’ (membungkukkan badan).
6.Thuma’ninah (diam sebentar) waktu ruku’.
7.I’tidal (berdiri setelah ruku’).
8.Thuma’ninah (diam sebentar waktu i’tidal).
9.Sujud dua kali.
10.Thuma’ninah (diam sebentar waktu sujud).
11.Duduk diantara dua sujud.
12.Thuma’ninah (diam sebentar ketika duduk).
13.Tasyahud akhir (membaca kalimat-kalimat yang tertentu).
14.Duduk diwaktu tasyahud.
15.Sholawat (kepada nabi).
16.Salam (kepada nabi).
17.Tertib (berurutan sesuai urutannya).

Fasal Empat / Shalat
Niat itu ada tiga derajat, yaitu:
Jika sholat yang dikerjakan fardhu, diwajibkanlah niat qasdul fi’li (mengerjakan shalat tersebut), ta’yin (nama sholat yang dikerjakan) dan fardhiyah (kefardhuannya).
Jika sholat yang dikerjakan sunnah yang mempunyai waktu atau mempunyai sebab, diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut dan nama sholat yang dikerjakan seperti sunah Rowatib (sebelum dan sesudah fardhu-fardhu).
Jika sholat yang dikerjakan sunnah Mutlaq (tanpa sebab), diwajibkanlah niat mengerjakan sholat tersebut saja.
Yang dimaksud dengan qasdul fi’li adalah aku beniat sembahyang (menyenghajanya), dan yang dimaksud ta’yin adalah seperti dzuhur atau asar, adapun fardhiyah adalah niat fardhu.

Fasal Lima / Shalat
Syarat takbirotul ihrom ada enam belas, yaitu:
1.Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika berdiri (jika sholat tersebut fardhu).
2.Mengucapkannya dengan bahasa Arab.
3.Menggunakan lafal “Allah”.
4.Menggunakan lafal “Akbar”.
5.Berurutan antara dua lafal tersebut.
6.Tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafal “Allah”.
7.Tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafal “Akbar”.
8.Tidak mentaysdidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
9.Tidak menambah huruf “Waw” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
10.Tidak menambah huruf “Waw” sebelum lafal “Allah”.
11.Tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
12.Mendengarkan dua kalimat tersebut.
13.Masuk waktu sholat tersebut jika mempuyai waktu.
14.Mengucapkan takbirotul ihrom tersebut ketika menghadap qiblat.
15.Tidak tersalah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
16.Takbirotul ihrom ma’mum sesudah takbiratul ihrom dari imam.

Fasal Enam / Shalat
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
1.Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
2.Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
3.Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
4.Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
5.Membaca semua ayat al-Fatihah.
6.Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
7.Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna.
8.Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
9.Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
10.Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.

Fasal Tujuh / Shalat
Tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
1.Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (bismillahi).
2.Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (arrohman) .
3.Tasydid huruf “Ra’” pada lapal (arrohim).
4.Tasydid “Lam” jalalah pada lafal (alhamdulillah).
5.Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (robbil'alamin).
6.Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (arrohman).
7.Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (arrohim).
8.Tasydid huruf “Dal” pada lafal (maalikiyaumiddin).
9.Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat (iyyakana'budu).
10.Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (waiyyakanstai'in).
11.Tasydid huruf “Shad” pada kalimat (ihdinahsirothol mustaqim).
12.Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (shirotholladzina).
13.Tasydid “Dhad” pada kalimat (waladdhollin).
14.Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (waladdhollin).

Fasal Delapan / Shalat
Tempat disunatkan mengangkat tangan ketika shalat ada empat, yaitu:
1.Ketika takbiratul ihram.
2.Ketika Ruku’.
3.Ketika bangkit dari Ruku’ (I’tidal).
4.Ketika bangkit dari tashahud awal.

Fasal Sembilan / Shalat
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1.Sujud dengan tujuh anggota.
2.Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3.Menekan sekedar berat kepala.
4.Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5.Tidak sujud ketempat yang bergerak jika ia bergerak.
6.Meninggikan bagian punggung dan merendahkan bagian kepala.
7.Thuma’ninah pada sujud.

Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1.Dahi.
2.Bagian dalam dari telapak tangan kanan.
3.Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4.Lutut kaki yang kanan.
5.Lutut kaki yang kiri.
6.Bagian dalam jari-jari kanan.
7.Bagian dalam jari-jari kiri.

Fasal Sepuluh / Shalat
Dalam kalimat tasyahud terdapat dua puluh satu harakah (baris) tasydid, enam belas di antaranya terletak di kalimat tasyahud yang wajib di baca, dan lima yang tersisa dalam kalimat yang menyempurnakan tasyahud (yang sunah dibaca), yaitu:
1.“Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ta’”.
2.“Attahiyyat”: harakah tasydid terletak di huruf “Ya’”.
3.“Almubarakatusshalawat”: harakah tasydid di huruf “Shad”.
4.“Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “Tha’”.
5.“Atthayyibaat”: harakah tasydid di huruf “ya’”.
6.“Lillaah”: harakah tasydid di “Lam” jalalah.
7.“Assalaam”: di huruf “Sin”.
8.“A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
9.“A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Nun”.
10.“A’laika ayyuhannabiyyu”: di huruf “Ya’”.
11.“Warohmatullaah”: di “Lam” jalalah.
12.“Wabarakatuh, assalaam”: di huruf “Sin”.
13.“Alainaa wa’alaa I’baadillah”: di “Lam” jalalah.
14.“Asshalihiin”: di huruf shad.
15.“Asyhaduallaa”: di “Lam alif”.
16.“Ilaha Illallaah”: di “Lam alif”.
17.“Illallaah”: di “Lam” jalalah.
18.“Waasyhaduanna”: di huruf “Nun”.
19.“Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Mim”.
20.“Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Ra’”.
21.“Muhammadarrasulullaah”: di huruf “Lam” jalalah

Fasal Sebelas / Shalat
Sekurang-kurang kalimat shalawat nabi yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalahAlloohumma sholliy ’alaa Muhammad.

(Adapun).harakat tasydid yang ada di kalimat shalawat nabi tersebut ada di huruf “Lam” dan “Mim” di lafal “Allahumma”. Dan di huruf “Lam” di lafal “Shalli”. Dan di huruf “Mim” di Muhammad.

Fasal Duabelas / Shalat
Sekurang-kurang salam yang memenuhi standar kewajiban di tasyahud akhir adalah Assalaamu’alaikum. Adpun Harakat tasydid yang ada di kalimat tersebut terletak di huruf “Sin”.

Fasal Tigabelas / Shalat
Waktu waktu shalat
1. Waktu shalat dzuhur:
Dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit kearah barat dan berakhir ketika bayangan suatu benda menyamai ukuran panjangnya dengan benda tersebut.
2. Waktu salat Ashar:
Dimulai ketika bayangan dari suatu benda melebihi ukuran panjang dari benda tersebut dan berakhir ketika matahari terbenam.
3. Waktu shalat Magrib:
Berawal ketika matahari terbenam dan berakhir dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam.
4. Waktu shalat Isya
Diawali dengan hilangnya sinar merah yang muncul setelah matahari terbenam dan berakhir dengan terbitnya fajar shadiq. Yang di maksud dengan Fajar shadiq adalah sinar yang membentang dari arah timur membentuk garis horizontal dari selatan ke utara.
5 Waktu shalat Shubuh:
Di mulai dari timbulnya fajar shadiq dan berakhir dengan terbitnya matahari.
Warna sinar matahari yang muncul setelah matahari terbenam ada tiga, yaitu:
Sinar merah, kuning dan putih. Sinar merah muncul ketika magrib sedangkan sinar kuning dan putih muncul di waktu Isya.
Disunnahkan untuk menunda atau mangakhirkan shalat Isya sampai hilangnya sinar kuning dan putih.

Fasal Empatbelas / Shalat
Shalat itu haram manakala tidak ada mempunyai sebab terdahulu atau sebab yang bersamaan (maksudnya tanpa ada sebab sama sekaliseperti sunat mutlaq) dalam beberapa waktu, yaitu:
1.Ketika terbit matahari sampai naik sekira-kira sama dengan ukuran tongkat atau tombak.
2.Ketika matahari berada tepat ditengah tengah langit sampai bergeser kecuali hari Jum’at.
3.Ketika matahari kemerah-merahan sampai tenggelam.
4.Sesudah shalat Shubuh sampai terbit matahari.
5.Sesudah shalat Asar sampai matahari terbenam.

Fasal Limabelas / Shalat
Tempat saktah (berhenti dari membaca) pada waktu shalat ada enam tempat, yaitu:
1.Antara takbiratul ihram dan do’a iftitah (doa pembuka sesudah takbiratul ihram).
2.Antara doa iftitah dan ta’awudz (mengucapkan perlindungan dengan Allah SWT dari setan yang terkutuk).
3.Antara ta’awudz dan membaca fatihah.
4.Antara akhir fatihah dan ta’min (mengucapkan amin).
5.Antara ta’min dan membaca surat (qur’an).
6.Antara membaca surat dan ruku’.
Semua tersebut dengan kadar tasbih (bacaan subhanallah), kecuali antara ta’min dan membaca surat, disunahkan bagi imam memanjangkan saktah dengan kadar membaca fatihah.